GenPI.co Sumsel - Pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap dua jurnalis yaitu M. Yusuf dan Desrizal yang terjadi beberapa pekan lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi.
Hal itu diumumkan Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis (21/7).
“Ada sebanyak tiga orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.
BACA JUGA: OKU Lakukan Manuver Cegah DBD, Nyamuk Aedes Aegypti Bakal Koit?
Tiga tersangka yang ditangkap, yaitu JU (38), AN (31), dan HE (23) warga Baturaja, Kabupaten OKU.
Polisi menangkap ketiga tersangka saat sedang berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja, Rabu (20/7) malam.
BACA JUGA: 33 Kasus DBD Terjadi di OKU Hingga Juli 2022, Sebut Dinkes
Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres OKU untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban terluka berat.
BACA JUGA: 5 Senjata Api Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua jurnalis terjadi di depan Gereja Metodis, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News