5 Senjata Api Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU

5 Senjata Api Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari perkara yang ditangani selama 2022, Selasa (19/7/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Barang bukti lima senjata api ilegal dan narkoba dari sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu selama 2022 dimusnahkan.

Pemusnahan itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (19/7).

Asnath mengatakan, perkara barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah diputus oleh pengadilan setempat serta memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Asyik! Masyarakat OKU Bisa Periksa Kesehatan Gratis di UTD PMI

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan benda-benda yang membahayakan orang lain,” ujarnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Kejari Kabupaten OKU berupa sabu-sabu seberat 184,014 gram, 45 butir pil ekstasi, dan daun ganja seberat 835,994 gram.

BACA JUGA:  Duh! Sepekan Setelah Iduladha, Harga Cabai di OKU Masih Menggila

Selain itu, Kejari Kabupaten OKU juga memusnahkan lima senjata api ilegal beserta 11 butir amunisi dan 21 senjata tajam.

“Serta turut dimusnahkan barang bukti harta benda sebanyak 55 pakaian pelaku dan korban kejahatan,” katanya.

BACA JUGA:  OKU Siapkan Rumah Rehabilitasi Narkoba, Dukung Program Kejati

Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengapresiasi terhadap penegakan hukum di wilayahnya yang berjalan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya