Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas - GenPI.co SUMSEL
Tim Opsnal Polsek Muara Beliti bekerjasama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus Putra alias Aldi (26), di pondoknya di Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (14/7/2022). (Foto: Humas Polri)

GenPI.co Sumsel - Tim Opsnal Polsek Muara Beliti bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pemilik senjata api rakitan jenis laras panjang.

Hal itu dikatakan Kepala Polsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul di Muara Beliti, Jumat (15/7).

Elan mengatakan, tersangka yang berprofesi petani bernama Putra alias Aldi (26) di Dusun I, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, Kamis (14/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Bebaskan Pencuri Gawai di Palembang, Alasannya Bikin Haru

Elan mengatakan tersangka diringkus karena menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek secara ilegal.

“Takut membahayakan warga, serta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/VII/2022/Sumsel/Mura/Sek Beliti pada 14 Juli 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

Elan menjelaskan, pihaknya meringkus tersangka berbekal informasi dari warga jika yang bersangkutan menyimpan kecepek.

Kemudian, personel Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Perangkat Kelistrikan di RS Siloam Palembang

Setelah diketahui jika tersangka berada di pondoknya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya