Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal di Musi Rawas - GenPI.co SUMSEL
Tim Opsnal Polsek Muara Beliti bekerjasama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus Putra alias Aldi (26), di pondoknya di Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (14/7/2022). (Foto: Humas Polri)

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.

Kemudian polisi juga mengamankan satu tas punggung berisikan bubuk mesiu, amunisi timah, kip korek api, sabut kelapa, korek api, dan senter kepala.

“Tersangka dan barang bukti diantaranya, satu pucuk senjata api jenis kecepek yang saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Polisi Bebaskan Pencuri Gawai di Palembang, Alasannya Bikin Haru

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya