GenPI.co Sumsel - Sistem pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dinilai tidak transparan dalam menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pansus III DPRD Kabupaten OKU Adip Kailani dalam rapat paripurna di Baturaja, Rabu (27/7).
Adip mengatakan, pihaknya menemukan permasalahan dalam penunjukkan atau penugasan koordinator parkir.
Dalam mekanisme penunjukkan tersebut tidak memiliki sistem keterbukaan dan transparansi target pendapatan.
“Pansus III menemukan tidak ada evaluasi dari Dishub kepada koordinator parkir terkait target pendapatan yang tidak tercapai,” ujarnya.
Berdasarkan data yang mereka terima dari Dishub Kabupaten OKU, koordinator parkir di kawasan Taman Kota Baturaja hanya mampu menyetor rata-rata Rp40 ribu per hari.
Di Pasar Atas rata-rata hanya menyetor Rp300 ribu/hari, Pasar Baru Rp500 ribu/hari dan Kemalaraja, Rp30 ribu/hari.
“Untuk itu kami meminta Penjabat Bupati OKU agar mengevaluasi kinerja Dishub dan menelaah surat tugas koordinator parkir,” pungkasnya. (Ant)