Realisasi Belanja Sumsel Masih Rendah, Kemenkeu Beber Penyebabnya

29 Juli 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Realisasi belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan hingga triwulan kedua 2022 masih di bawah 30 persen. 

Capaian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Jumat (29/7).

Lydia mengungkapkan data tersebut dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Sumsel di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Jumat. 

BACA JUGA:  Program Penghapusan Biaya BBNKB-Denda PKB di Sumsel Diperpanjang

Pihaknya mencatat, hingga Juni 2022 realisasi belanja daerah Sumsel baru mencapai 28,34 persen atau Rp11,25 triliun. 

Lydia menyebutkan, realisasi belanja daerah tersebut berasal dari pagu belanja tahun 2022 sebesar Rp39,7 triliun.

BACA JUGA:  DJPB: Penerimaan Negara Sumsel Naik 26,03 Persen pada April 2022

"Untuk belanja daerah paling dominan yakni dari belanja pegawai yang realisasinya mencapai Rp5,39 triliun," ujarnya. 

Adapun realisasi belanja daerah tertinggi yakni oleh pemerintah daerah (pemda) Banyuasin sebesar 44,91 persen, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebesar 43,26 persen dan Palembang sebesar 37,36 persen. 

BACA JUGA:  DJPB: Provinsi Sumsel Lambat Serap APBN April 2022

Sementara itu, realisasi belanja terendah tercatat di Kabupaten Lahat yakni 17,63 persen dan  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebesar 14,63 persen. 

Karena itu, saat ini persentase realisasi belanja daerah Sumsel masuk ke dalam kategori rendah. 

Terlebih, hampir semua realisasi belanja daerah di Sumsel belum mencapai 50 persen. 

Penyebab rendahnya realisasi belanja tersebut dikarenakan banyak pemda yang masih dalam proses belanja pengadaan barang dan jasa. 

Selain itu, sebagian dari belanja daerah yang telah terealisasi merupakan kontribusi dari sisi kontrak perencanaan.

Sementara, untuk realisasi kontrak fisik membutuhkan waktu merampungkan proses pembangunan dan infrastrukturnya. 

"Jadi, sekarang belum terlihat akselerasinya dan  biasanya di triwulan ketiga barulah belanja modal terakselerasi," kata Lydia. 

Lydia menjelaskan, terdapat proses yang harus mendapat pengawalan yaitu realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik agar bisa dijalankan pada triwulan ketiga tahun ini 

"Seluruh persyaratan harus terkumpul 21 Juli. Selanjutnya, untuk kesehatan dan pendidikan persyaratan sampai dengan 31 Juli. Jadi,  sebelum tanggal tersebut, semua kontrak harus sudah selesai," tandasnya. (*)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Jati Purwanti

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL