DJPB: Penerimaan Negara Sumsel Naik 26,03 Persen pada April 2022

DJPB: Penerimaan Negara Sumsel Naik 26,03 Persen pada April 2022 - GenPI.co SUMSEL
Kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT OKI Pulp And Paper di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Sumsel - Provinsi Sumatera Selatan mencatat kenaikan penerimaan negara sebesar 26,03 persen atau meraup Rp5.137 miliar pada April 2022 bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Senin (30/5).

Lydia mengatakan jika kontribusi terbesar dari kenaikan penerimaan negara tersebut berasal dari penerimaan pajak penghasilan yang meningkat sebesar Rp754,7 miliar.

BACA JUGA:  Inspiratif! Briptu Husein Wakili Sumsel di MTQ Tingkat Nasional

Sehingga, total penerimaan pajak tercapai sebesar Rp4.400 miliar atau naik 28,53 persen secara year-on-year (YoY).

“Dengan rincian pajak, yaitu penerimaan PPh dan PPN tumbuh secara positif,” katanya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Sumsel Punya 4.000 Unit Rumah Tahfidz Al-Qur'an

Menurutnya, penerimaan PBB melambat karena jatuh tempo pembayaran SPPT PBB enam bulan sejak diterbitkan.

Sama halnya dengan penerimaan pajak lainnya yang juga tercatat menerima penurunan penjualan bea materai.

BACA JUGA:  Atasi Stunting, Pemprov Sumsel Galakkan Program Gemar Makan Ikan

“Sedangkan penerimaan bea masuk dan bea keluar mengalami penurunan pada bulan April 2022 ini,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya