Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap

31 Juli 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang menjual senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis Karabin M4-A1 di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Sabtu (30/7).

Harissandi mengatakan, tersangka bernama Laurenus Andri Triyanto (45) warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:  Wisata ke Kampung Warna Warni Lubuklinggau, Cantiknya Bukan Main

“Tersangka Laurenus ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 mm,” ujarnya.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menangkap Ciayadi Fernando alias Adi (22) warga Taba Koji, Lubuklinggau Timur II.

BACA JUGA:  Naik Plafon, 2 Napi di Lapas Lubuklinggau Coba Lari dari Tahanan

Tersangka Ciayadi sendiri merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial.

Personel Satreskrim menangkap Ciayadi dalam operasi penyergapan di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Petugas Lapas Lubuklinggau Tidak Bawa Senpi Tangkap Napi Kabur

“Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuklinggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama. Harga penawarannya Rp40 juta,” tuturnya.

Dari tangan Ciayadi, polisi mengamankan barang bukti 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka merupakan anggota Perbakin yang bekerja sama untuk menjual senapan serbu semi-otomatis tersebut tanpa dokumen resmi.

“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL