GenPI.co Sumsel - Aplikasi e-Perda dari Kementerian Dalam Negeri akan digunakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin berharap e-Perda dapat menyusun produk hukum peraturan yang lebih efisien dan akuntabel.
“Penerapan aplikasi e-Perda ini sesungguhnya dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam Peluncuran Aplikasi e-Perda secara virtual, Rabu (9/3).
Adanya aplikasi tersebut, pihaknya dapat mendeteksi lebih dini perda yang berpotensi bermasalah serta dicegah untuk dikeluarkan menjadi produk hukum.
Menurutnya, sejauh ini Perda bermasalah merupakan salah satu masalah serius pada era otonomi daerah sejak 1999.
Selain itu, lanjutnya, e-Perda juga dapat menghemat waktu dan anggaran darah. (Ant)