Polres OKU Selatan Tegas, Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan

Polres OKU Selatan Tegas, Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan - GenPI.co SUMSEL
Jajaran Polres OKU Selatan menggelar rilis pemusnahan ratusan unit knalpot racing di Muaradua, Senin (7/3/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 175 knalpot racing sepeda motor dimusnahkan Polres Ogan Komering Ulu Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha saat pemusnahan knalpot racing dari ratusan unit motor di Muaradua, Senin (7/3).

“Jika dikalkulasikan dengan uang, barang bukti mencapai Rp45 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Realisasi Pajak Tanah dan Bangunan di OKU Tinggi, Jumlahnya Wow

Ratusan knalpot racing tersebut merupakan hasil sitaan dalam razia yang digelar Polres OKU Selatan selama tujuh bulan sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022.

Indra mengatakan, penyitaan knalpot racing tersebut karena mengganggu pengendara lain di jalanan Kota Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di OKU Terima Kabar Baik soal Minyak Goreng, Hamdalah

“Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.

Indra juga menjelaskan jika tindakan tegas pihaknya tersebut karena knalpot tersebut tidak sesuai dengan aturan dari kendaraan roda dua.

BACA JUGA:  Mantan Wagub Sumsel Wafat, Gubernur Ungkap Fakta Mengharukan

Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 292 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya