Bobol Puluhan Mesin ATM, 3 Warga Lampung Diringkus Polda Sumsel

03 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Hal itu dikatakan Kepala Unit I Sub Direktorat III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Sumsel, Kombes Pol. Willy Oscar di Palembang, Selasa (2/8).

Willy mengatakan ketiga pelaku tersebut yaitu I (46), M (32) dan A (32), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Polisi menangkap para pelaku dalam operasi penyergapan di penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (1/8) malam.

Polisi langsung membawa ketiganya ke Markas Polda Sumsel di Palembang.

BACA JUGA:  Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

“Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” ujarnya.

Dalam aksinya, komplotan tersebut sudah membobol 26 mesin ATM milik Bank Sumsel Babel di kawasan Palembang, Prabumulih, Baturaja, Muara Enim, dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Oknum Bupati Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

“Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu,” bebernya.

Keberadaan para pelaku terungkap setelah yang disewa mereka terekam kamera pemantau lalu lintas.

Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi di daerah Jabodetabek.

Ketika beraksi, para pelaku menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas buatan sendiri.

“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL