Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Kabur di Hari Pernikahan, AB Harus Berurusan dengan Polda Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Penyidik Subdid IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, menggiring pelaku AB untuk dimintai keterangan, Rabu (27/7/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Seorang remaja laki-laki di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena kabur pada hari resepsi pernikahannya.

Kasus itu dikonfirmasi Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni di Palembang, Rabu (27/7).

Masnoni mengatakan remaja laki-laki tersebut berinisial AB (17) warga Kota Palembang.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Polisi menangkap AB di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam, di rumah orang tuanya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Penipuan Modus Jual Barang Lelang Dibongkar Polda Sumsel

Polisi menangkap AB untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus itu dilaporkan oleh pihak keluarga perempuan oleh pihak keluarga perempuan berinisial D (16) yang batal AB nikahi.

BACA JUGA:  Humas Polda Sumsel: 62 Persen Personel Sudah Divaksin Booster

“AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya