GenPI.co Sumsel - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 122,98 gram berhasil diamankan Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan selama Juli 2022.
Capaian itu disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Selasa (2/8).
Nuryono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 122,98 gram sabu-sabu dari tangan delapan tersangka selama sebulan terakhir.
“Ada delapan tersangka dengan barang bukti 122,98 gram sabu-sabu yang kami sita selama satu bulan pada periode Juli 2022,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dari sejumlah wilayah di Kabupaten OKU Timur, seperti Kecamatan Belitang III, Buay Madang, Bunga Mayang dan Madang Suku II.
“Setelah penangkapan narkoba dengan jumlah cukup besar beberapa waktu lalu, saya memerintahkan anggota untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba di OKU Timur,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran sabu-sabu di Kabupaten OKU Timur cukup memprihatinkan lantaran sudah menyebar hingga pelosok desa.
Karena itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba hingga ke pelosok desa.
“Satuan Narkoba Polres OKU Timur juga ditekankan agar lebih gencar melakukan upaya dalam pengungkapan kasus maupun penangkapan terhadap pelakunya,” tutupnya. (Ant)