GenPI.co Sumsel - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyita 7.536 kosmetik ilegal.
Hal itu dikatakan Kepala Balai BPOM Kota Palembang, Zulkifli di Palembang, Kamis (4/8).
Zulkifli mengungkapkan, pihaknya mendapat ribuan kosmetik tersebut dari hasil penertiban selama dua pekan terakhir pada Juli 2022.
"Total kosmetik yang berhasil ditertibkan sebanyak 237 item atau 7.536 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp198 juta," kata Zulkifli kepada GenPI.co Sumsel.
Balai BPOM melakukan penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu (OKU).
Kosmetik yang ditertibkan tersebut merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak.
"Dari 47 sarana yang ditertibkan dengan rincian 22 sarana memenuhi ketentuan dan 25 sarana tidak memenuhi ketentuan. Paling banyak ditemukan di Palembang," jelas Zulkifli.
Pihaknya menemukan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang paling banyak yaitu produk tanpa izin edar.
Seperti di antaranya krim pemutih wajah, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, lipstik, dan losion.
Zulkifli menyebutkan, sejumlah produk ternyata mengandung bahan berbahaya.
Seperti krim wajah dengan merek Natural 99, Rose, SP special, Collagen, Super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
Produk kosmetik tersebut, lanjutnya, mengandung bahan berbahaya merkuri yang efeknya dapat menyebabkan kerusakan pada kulit.
"Bisa bintik-bintik hitam atau iritasi. Dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin," kata dia.
Balai POM Palembang sendiri melakukan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat tersebut agar tidak lagi dikonsumsi masyarakat.
"Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih kosmetik yang akan digunakan," pungkasnya. (*)