Pemilih Pemula di Palembang Diprediksi Meningkat Pada Pemilu 2024

05 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Data pemilih pemula di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diprediksi meningkat sekitar 6-8 persen pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Munawwaroh di Palembang, Kamis (4/8).

Untuk memastikannya, pihaknya akan mengimbau para pemilih pemula untuk mendaftar melalui aplikasi khusus pendaftaran.

BACA JUGA:  Ada yang Berbahaya, 7.536 Kosmetik Ilegal Disita BPOM Palembang

“Kami juga menjalin kerja sama dengan pihak sekolah tingkat SMA yang memiliki pelajar usianya memasuki 17 tahun saat Pemilu pada Februari 2024,” ujarnya.

Menurutnya, pemilih pemula terkadang kesulitan dalam mendaftar menjadi pemilih dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Cegah Warga Meninggal Terdaftar, KPU Palembang Mutakhirkan Data

Karena itu, pihaknya mencoba mencarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sejak awal KPU bersama dengan sekolah melakukan pendataan, verifikasi dan memastikan para pelajar yang memenuhi persyaratan bisa menjadi pemilih,” katanya.

BACA JUGA:  Ratusan Nama Orang Meninggal Dunia Dihapus KPU Palembang

“Kami berupaya maksimal agar hak suara pemilih pemula tetap terjaga dan dapat digunakan sebagaimana mestinya pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu,” lanjutnya.

Saat ini, jumlah warga Palembang yang tercatat dalam daftar pemilih sementara mencapai 1,143 juta jiwa.

Pihaknya sendiri terus mengevaluasi jumlah pemilih tersebut setiap bulan.

KPU Palembang juga akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap yang dimulai pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

“Untuk menghadapi pemutakhiran data  pemilih, kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tuturnya.

Pihaknya berharap melalui pemutakhiran data pada pemilihan serentak anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilanjutkan kepala daerah pada 2024, seluruh warga Palembang dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.

KPU Palembang juga berharap tidak ada lagi orang yang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.

“Kami mengimbau warga yang anggota keluarganya atau keluarganya telah meninggal dunia melapor ke petugas Disdukcapil  meminta dibuatkan akta kematian,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL