GenPI.co Sumsel - Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada tiga siswa SMK di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus itu diungkapkan Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (9/8).
Kedua pelaku merupakan laki-laki berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Polisi menangkap para pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Palembang di rumah masing-masing pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
A dan P diduga melakukan penyiraman air keras terhadap tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir II, Palembang, Sabtu (6/8) pagi.
Akibatnya ketiga korban tersebut mengalami luka bakar.
Bahkan, satu di antaranya mengalami luka bakar serius di bagian wajah.
Sehingga, harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Palembang.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku jika perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2 menjadi pemicu penyiraman tersebut.
“Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulianto menilai kasus tersebut harus diproses secara hukum.
Dikarenakan masuk tindak kejahatan yang melukai seseorang.
Dari kejadian tersebut, dirinya berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelajar agar tidak meniru ataupun mengulangi peristiwa serupa.
“Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah,” jelasnya.
“Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan,” imbuhnya. (Ant)