GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pekerja honorer di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Selasa (9/8).
“Tersangka kami tangkap pada Jumat (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.
Polisi menangkap tersangka berinisial RE (26) bersama rekannya yang merupakan kurir narkoba berinisial PE (29) di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 alat pirek hisap sabu yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 2,23 gram.
“Di tempat kejadian perkara petugas juga menemukan enam bungkus plastik klip bening diduga bekas tempat narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka,” jelasnya.
Kini polisi sudah mengamankan para tersangka di Markas Polres OKU.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Joni Saihu mengungkapkan jika nama tersangka RE tidak terdaftar di kantor Distan setempat.
Joni mendapatkan informasi, jika RE merupakan petugas lapangan pertanian sebagai Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (P2EP) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang diperbantukan di Kabupaten OKU.
“Yang bersangkutan hanya diperbantukan di Kabupaten OKU saja, bukan sebagai honorer tetap di Dinas Pertanian OKU,” kata Joni. (Ant)