GenPI.co Sumsel - Masih ditemukan apotek di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang masih menjual suplemen dan obat tanpa izin edar (ilegal), habis masa izin edarnya, dan kedaluwarsa.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu (10/8).
Temuan itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek di Palembang.
Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek dan menertibkan peredaran suplemen dan obat kedaluwarsa serta ilegal.
“Sidak yang dilakukan bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) akan diintensifkan untuk memastikan suplemen dan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dan penertiban.
Sehingga, dapat menutup celah peredaran produk yang membahayakan kesehatan warga Palembang.
Fitrianti juga memberikan peringatan keras bagi apotek yang kedapatan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa.
Pihaknya akan melakukan penyitaan barang yang tersebut.
Selain itu, pengelola apotek juga akan mendapat tindakan pembinaan.
Karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola apotek untuk mengecek dan memastikan barang yang dijual punya izin serta punya batas waktu layak konsumsi yang panjang.
“Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum,” tegasnya. (Ant)