GenPI.co Sumsel - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, PT Petro Muba ditugaskan untuk menyerap hasil produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi di Sekayu, Selasa (9/8).
Apriyadi memandang kebijakan tersebut menjadi langkah terbaik untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam upaya penertiban sumur minyak ilegal.
“Kami sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait dan sepakat akan mengeluarkan surat penugasan kepada PT Petro Muba untuk mengakomodir seluruh hasil minyak dari sumur masyarakat kembali ke negara melalui SKK Migas,” jelasnya.
Nantinya Polres, Kodim 0401 dan Kejaksaan Negeri Muba akan mendampingi proses penyaluran minyak dari sumur yang dikelola masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk mengawal prosesnya agar sesuai aturan yang berlaku.
Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya kepada SKK Migas untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait sumur minyak ilegal dan penyulingan ilegal.
“Sumur minyak ilegal dan penyulingan ilegal harus dihentikan karena sangat berbahaya serta bisa merusak lingkungan,” tegasnya.
Pemkab Musi Banyuasin sendiri sudah lama mengharapkan diberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua.
Sebab sumur tersebut masih menghasilkan keuntungan miliaran rupiah. (Ant)