1.209 Kecelakaan Lalin Terjadi di Sumsel Januari-Juli 2022

11 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 1.209 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Sumatera Selatan terhitung pada Januari-Juli 2022.

Jumlah kasus itu dikatakan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris dalam acara bincang bersama media di Palembang, Rabu (10/8).

Ribuan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-JR) yang bekerja sama dengan kepolisian dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.

BACA JUGA:  Gubernur HD Nyalakan Alarm Karhutla, BPBD di Sumsel Diminta Siaga

“Kecelakaan lalu lintas semester 1 tahun 2022 ini didominasi kecelakaan kendaraan pribadi, truk angkutan barang dan kendaraan motor roda dua,” ujarnya.

Masing-masing terdiri dari 140 kasus kecelakaan mobil pribadi, 250 kasus truk angkutan barang, dan 794 kasus motor roda dua.

BACA JUGA:  Konsumsi Narkoba, Honorer Distan Sumsel Ditangkap Polres OKU

Lalu, enam kasus kecelakaan bus angkutan penumpang, empat kasus mobil angkutan umum, 12 kasus kereta api, dan dua kasus kecelakaan lainnya.

Haris sendiri tidak merinci total korban kecelakaan dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

BACA JUGA:  Harga TBS Sawit Merosot, Sumsel Bakal Keluarkan Regulasi

Meski demikian, dari jumlah kecelakaan tersebut sebanyak 39 korban meninggal dunia dan 39 persen mengalami luka-luka hingga kecacatan.

“Setiap korban kecelakaan baik yang meninggal dunia dan luka-luka itu telah mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja Sumsel total senilai Rp31,4 miliar,” tuturnya.

Haris menyatakan jika jumlah dana santunan tersebut meningkat sebesar 18,46 persen dibanding tahun sebelumnya dengan Rp26,5 miliar.

Setidaknya terdapat tiga daerah yang memiliki rasio klaim tertinggi, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp992,6 juta (295,79 persen), Ogan Ilir Rp1,9 miliar (143,76 persen), dan Musi Banyuasin Rp3,02 miliar (131,26 persen).

Sedangkan tiga daerah dengan rasio klaim terendah, yaitu Kota Prabumulih Rp602 juta (17,50 persen), Palembang Rp5,64 miliar (26,25 persen), dan Ogan Komering Ulu Rp760 juta (36,63 persen).

Untuk besaran dana santunan, yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.

Berikut dengan biaya tambahan manfaat seperti biaya PSK Rp2 juta dan ambulans Rp500 ribu.

Penetapan tersebut mengacu dengan aturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang besaran dana santunan.

“Setiap klaim kecelakaan yang diterima diselesaikan dalam waktu satu hari tiga jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL