GenPI.co Sumsel - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Rencana itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa.
Menurutnya, pembuatan regulasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam memperbaiki sektor perkebunan sawit.
BACA JUGA: Gubernur HD Nyalakan Alarm Karhutla, BPBD di Sumsel Diminta Siaga
Hal tersebut bertujuan agar petani menjadi lebih sejahtera.
Saat ini, harga TBS di tingkat petani merosot hingga Rp1.000 per kilogram (Kg).
BACA JUGA: Rencana Sumsel Buka Rute Internasional Disambut Positif Malaysia
Herman Deru menilai perlu adanya pembenahan sektor perkebunan sawit.
Pembenahan tersebut agar petani tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.
BACA JUGA: Atasi Harga TBS, Apkasindo Bakal Bangun Pabrik Sawit di Sumsel
Karena itu, Herman Deru merasa perlu menerbitkan SK dan Pergub.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News