GenPI.co Sumsel - Tim Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga oknum mahasiswa berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20) warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (6/4).
Ketiga mahasiswa tersebut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan perniagaan dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengisi solar di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Jumat (1/4) pukul 15.30 WIB.
Barly mengatakan, penyidik akan mendalami kasus tersebut walaupun ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya.
“Tersangka membenarkan telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki modifikasi dalam mobil yang mereka bawa bermuatan 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah dimodifikasi berkapasitas 300 liter solar.
Kemudian satu unit pompa minyak merek Ming Ya, Nota pembelian, uang tunai Rp350.000, dan satu unit Iphone 7.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 (9) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga terancam pidana penjara selama enam tahun dan dikenai denda sebesar Rp60 miliar. (Ant)