GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diminta untuk melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik pada Pemilihan Legislatif 2024.
Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Sabtu (13/8).
“Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pileg 2024 nanti mungkin saja terjadi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke KPU Kabupaten OKU jika merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Kabupaten OKU akan menanggapi dan memproses laporan tersebut secara tegas.
Pihaknya juga akan melakukan pencoretan atau perbaikan data jika terbukti ada pencatutan nama atau identitas warga.
Untuk mengantisipasinya, lanjutnya, KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat.
Setiap orang dapat mengakses aplikasi tersebut agar dapat memeriksa namanya jika parpol mencatut namanya.
“Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut,” tuturnya.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi bernama Info Pemilu melalui internet.
Kemudian, aplikasi tersebut akan mengarahkan masuk ke halaman pengecekan.
Di aplikasi tersebut, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Lalu akan keluar penjelasan terdaftar atau tidaknya warga tersebut menjadi anggota parpol.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau masalah tersebut.
Sehingga, masyarakat bisa membantu KPU dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
“Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang dicatut parpol peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (Ant)