Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Puluhan Buruh di OKU Unjuk Rasa

Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Puluhan Buruh di OKU Unjuk Rasa - GenPI.co SUMSEL
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar unjuk rasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten OKU, Kamis (11/8/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Puluhan buruh di melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (11/8).

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU tersebut mendesak pemerintah agar mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Protes itu disuarakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten OKU, Amrulah Alamsyah di Baturaja, Kamis.

BACA JUGA:  Duh! Satu Koper Milik Jemaah Haji Kabupaten OKU Tertukar

“Kedatangan kami ke DPRD OKU ini guna mendesak agar pemerintah pusat mencabut UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022, karena dinilai tidak berpihak pada buruh,” serunya.

UU Cipta Kerja dinilai merugikan para buruh di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Konsumsi Narkoba, Honorer Distan Sumsel Ditangkap Polres OKU

Menurutnya, hadirnya UU Nomor 11 tersebut merupakan bukti jika pemerintah memihak pengusaha dan menzalimi para buruh.

“Banyak sekali aturan yang ada di UU tersebut yang dinilai hanya menguntungkan perusahaan saja. Misalnya, pengaturan penerimaan pegawai, PHK pegawai, serta masalah cuti,” sebutnya.

BACA JUGA:  Cegah PMK, Puluhan Sapi di OKU Diberi Vaksin Dosis Kedua

Karena itu, para buruh mendesak agar DPRD Kabupaten OKU segera mengirimkan surat kepada DPR RI agar membatalkan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya