Jadi Bandar Judi Togel Online di OKU, AN Ditangkap Polisi

21 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar judi togel online berinisial AN (40) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu dikonfirmasi Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (20/8).

Danu menyebutkan, AN merupakan warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, OKU Balik Lagi ke Zona Hijau Kasus Covid-19

“Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel sidney di kawasan Baturaja Lama, Baturaja Timur pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Tersangka, kata dia, melakukan judi dengan menyiapkan angka-angka untuk pembeli.

BACA JUGA:  Lagi Antre di SPBU, Pengemudi Roda 4 di OKU Ditilang Polisi

Kemudian, tersangka merekap angka-angka tersebut, lalu mengumumkan pemenang secara online.

Dari penangkapan tersebut, Tim Resmob Singa Polres OKU menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

BACA JUGA:  Dinsos OKU Belum Bayar Honor Penggali Makam Korban Covid-19

Seperti 1 ponsel pintar merek OPPO F3 hitam, uang tunai Rp 131.000, 1 buku nota berisi catatan nomor togel, dan 1 kartu ATM.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 303 KUHP,” tuturnya.

Danu menegaskan, operasi pemberantasan seluruh praktik perjudian, termasuk judi online akan terus digencarkan.

“Perjudian merupakan salah satu target operasi kepolisian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, masyarakat OKU diminta segera melapor ke kepolisian terdekat jika terjadi praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Sebab dampak yang ditimbulkan dari perjudian dapat mengarah pada tindakan kriminalitas sehingga harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL