Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

23 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak enam perkara di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diselesaikan melalui restorative justice.

Restorative justice merupakan proses perkara yang mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Bahaya Ancam 2 Kecamatan di OKU, Warga Diminta Waspada

Armein menyebutkan, sejak Januari-Agustus 2022 tercatat enam perkara pidana yang diselesaikan dengan restorative justice.

“Capaian ini melebihi target nasional yaitu hanya tiga perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Duh! OKU Kekurangan Dokter Spesialis Anak dan Kulit

Dari enam perkara tersebut, terdiri dari dua perkara pencurian ringan, dua perkara perkelahian, dan dua perkara kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice.

BACA JUGA:  Polres OKU Bentuk Satgas BBM, Bakal Pantau SPBU yang Bandel

Sebab, metode tersebut memiliki ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun syarat untuk menggunakan restorative justice yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, pelaku hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Lalu, tersangka melakukan tindak pidana dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, pelaku telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

Selain itu, pelaku telah mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

“Dan juga harus telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif,” tuturnya.

Armein menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya untuk menerapkan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat.

“Kejari OKU ke depan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

“Kami juga telah membuat Rumah Restorative Justice di dua tempat yakni Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL