GenPI.co Sumsel - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.
Mereka mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan kantor yang berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya di Palembang, Selasa (23/8).
Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dari Kantor Bawaslu Sumsel, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait dana hibah di Bawaslu Prabumulih.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Prabumulih didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu Sumsel kami bawa ke Kejari Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Pada Senin (22/8), pihaknya juga mengamankan barang bukti dari Kantor Bawaslu Prabumulih.
Pihak Kejari menduga Bawaslu Prabumulih melakukan kegiatan dengan dana hibah pada 2017 dan 2018, yang mayoritas diduga fiktif.
Penggunaan dana hibah tersebut senilai Rp700 juta pada 2017 dan Rp4,9 miliar pada 2018.
“Penyidik akan memeriksa setiap dokumen ini dan hasil penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih kemarin,” ujar Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi.
“Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya. (Ant)