Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

24 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua promotor situs judi online di Sumatera Selatan.

Kedua tersangka sudah menjalankan operasinya selama dua tahun di Sumsel

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Diisukan Kerja Sama dengan Judi Online, LIB: Kami Patuh Peraturan!

Kedua tersangka yaitu Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Lalu, tersangka Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:  Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas

Secara terpisah, polisi menangkap para tersangka di indekos dan perumahan di Lubuklinggau, Selasa (23/8).

Kedua tersangka diduga mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di situs judi online lewat akun YouTube bernama Jitu Togel, Monas Haka, dan Asal Jepang dengan ribuan pengikut.

BACA JUGA:  Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop

“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” ujarnya.

Para tersangka mengaku mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun.

Dari kegiatan tersebut, kedua tersangka memiliki penghasilan Rp 4-5 juta per akun setiap bulannya.

“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan laptop, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, kartu ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai Rp 114 ribu dan Rp 1,4 juta.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL