GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan Syukri Zen sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial J (31).
Syukri Zen diduga menganiaya korban di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8) lalu.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Kamis (25/8).
“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Polisi menjemput paksa Syukri Zen pada Rabu (24/8) malam
Penyidik, kata dia, menetapkan status tersangka usai mendengarkan keterangan dari Syukri Zen yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
Status tersebut diperkuat usai penyidik mengantongi cukup beberapa barang bukti.
Seperti video rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban J.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Selain itu, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen tersebut juga terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik.
Video yang viral di media sosial tersebut direkam seorang warga yang juga ikut mengantre BBM di SPBU tersebut.
Usai video viral di media sosial, Syukri Zen pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat karena telah memukul dan menganiaya perempuan.
Meski demikian korban J tetap melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polsek Ilir Barat 1 hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Karena tindakannya tersebut, polisi menjerat Syukri Zen dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ant)