Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi

Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi - GenPI.co SUMSEL
Praktik judi online berkedok warung internet (warnet) di Kota Palembang, Sumatera Selatan dibongkar polisi. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Praktik judi online berkedok warung internet (warnet) di Kota Palembang, Sumatera Selatan dibongkar polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Rabu (24/8).

Tri mengatakan, warga Palembang diresahkan oleh keberadaan warnet tersebut karena memberikan fasilitas kepada pelanggannya untuk bermain judi.

BACA JUGA:  Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Warnet tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.

“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin (22/8) malam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh warga yang bebas bermain judi online menggunakan komputer warnet.

Ketujuh pelaku tersebut, yaitu pemilik warnet, Jerry (35), kemudian Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).

BACA JUGA:  Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas

Dari tujuh pelaku, satu nama terakhir merupakan perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya