GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap dua promotor situs judi online di Sumatera Selatan.
Kedua tersangka sudah menjalankan operasinya selama dua tahun di Sumsel
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop
Kedua tersangka yaitu Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Lalu, tersangka Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas
Secara terpisah, polisi menangkap para tersangka di indekos dan perumahan di Lubuklinggau, Selasa (23/8).
Kedua tersangka diduga mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di situs judi online lewat akun YouTube bernama Jitu Togel, Monas Haka, dan Asal Jepang dengan ribuan pengikut.
BACA JUGA: Diisukan Kerja Sama dengan Judi Online, LIB: Kami Patuh Peraturan!
“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News