Para tersangka mengaku mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun.
Dari kegiatan tersebut, kedua tersangka memiliki penghasilan Rp 4-5 juta per akun setiap bulannya.
“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan laptop, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, kartu ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai Rp 114 ribu dan Rp 1,4 juta.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
BACA JUGA: Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas
Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News