Kemudian, pihaknya menangkap dan menggiring para pelaku ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC warnet,” ujarnya.
“Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” lanjutnya.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi
Dari operasi tersebut, polisi menyita 6 monitor LCD, 8 CPU, 9 buku tabungan BCA, 3 buku tabungan Bank Mandiri, 8 buku tabungan BNI dan Bank Maybank, 4 gadget, 2 laptop, 11 kartu ATM, 2 VR CCTV.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA: Arema FC Tegas, Kerja Sama Sponsor Judi Online Disetop
Para pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat judi online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi Terkait Judi Online, Sikap PSSI Tegas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News