GenPI.co Sumsel - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan seorang berinisial J (31).
Syukri Zen diduga menganiaya korban di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8) lalu.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bukti dugaan pemukulan tersebut diperkuat oleh sejumlah bukti.
Seperti video rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban J.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Ngajib menjelaskan, tersangka diduga memukul korban J yang sedang antre mengisi BBM mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Dari keterangan saksi, anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra tersebut diduga menyerobot antrean mobil korban yang mengantre lebih dulu.
Karena tersinggung, korban J turun dari mobil untuk menegur Syukri Zen.
Setelah itu Syukri Zen keluar dari mobil Honda CRV miliknya bernomor polisi BG 7 UB.
Tanpa tedeng aling-aling Syukri Zen langsung memukul korban J.
Aksi pemukulan tersebut ikut terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik yang direkam seorang warga yang juga ikut mengantre BBM di SPBU tersebut.
Usai video viral di media sosial, Syukri Zen pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat karena telah memukul dan menganiaya perempuan.
Meski demikian korban J tetap melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polsek Ilir Barat 1 hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Karena tindakannya tersebut, polisi menjerat Syukri Zen dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ant)