GenPI.co Sumsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan membangun posko pengaduan pencatutan data.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat (26/8).
Pembentukan posko itu, kata dia, untuk menindaklanjuti maraknya kasus pencatutan data diri masyarakat yang bukan sebagai anggota parti politik kemudian diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain itu, pembentukan posko pengaduan tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI demi meminimalisir masuknya data masyarakat agar parpol lolos proses calon peserta Pemilu 2024.
“Di posko ini masyarakat dapat melaporkan jika namanya tercantum dalam sipol,” ujarnya.
Dalam prosesnya, pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan namanya dalam sipol dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dewantara menegaskan jika pelapor pengaduan tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS) saja.
Melainkan juga untuk masyarakat OKU yang keberatan jika data dirinya tercatat sebagai pengurus parpol.
“Untuk itu, jika masyarakat bukan anggota ataupun pengurus parpol menemukan namanya terdata sebagai pengurus parpol, silahkan laporkan ke Kantor Bawaslu OKU,” pungkasnya. (Ant)