Warga OKU Diminta Lapor Jika Biodatanya Dicatut Parpol

Warga OKU Diminta Lapor Jika Biodatanya Dicatut Parpol - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diminta untuk melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik pada Pemilihan Legislatif 2024. (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diminta untuk melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik pada Pemilihan Legislatif 2024.

Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Sabtu (13/8).

“Pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pileg 2024 nanti mungkin saja terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Razia Pajak Kendaraan Mati Digelar di OKU, Siapkan Surat-suratnya

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke KPU Kabupaten OKU jika merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta Pemilu 2024.

KPU Kabupaten OKU akan menanggapi dan memproses laporan tersebut secara tegas.

BACA JUGA:  Masih Rendah, Baru 14 Persen Warga OKU Divaksin Booster

Pihaknya juga akan melakukan pencoretan atau perbaikan data jika terbukti ada pencatutan nama atau identitas warga.

Untuk mengantisipasinya, lanjutnya, KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat.

BACA JUGA:  Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Puluhan Buruh di OKU Unjuk Rasa

Setiap orang dapat mengakses aplikasi tersebut agar dapat memeriksa namanya jika parpol mencatut namanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya