“Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut,” tuturnya.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi bernama Info Pemilu melalui internet.
Kemudian, aplikasi tersebut akan mengarahkan masuk ke halaman pengecekan.
BACA JUGA: Razia Pajak Kendaraan Mati Digelar di OKU, Siapkan Surat-suratnya
Di aplikasi tersebut, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Lalu akan keluar penjelasan terdaftar atau tidaknya warga tersebut menjadi anggota parpol.
BACA JUGA: Masih Rendah, Baru 14 Persen Warga OKU Divaksin Booster
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau masalah tersebut.
Sehingga, masyarakat bisa membantu KPU dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Puluhan Buruh di OKU Unjuk Rasa
“Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang dicatut parpol peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News