GenPI.co Sumsel - Sebanyak 670 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan direhabilitasi sosial periode April-Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto di Palembang, Senin (29/8).
Selain program rehabilitasi sosial, Kemenkumham Sumsel juga melakukan rehabilitasi medis 70 WBP kecanduan narkoba.
Program rehabilitasi medis maupun sosial tersebut, kata dia, untuk membantu WBP melepaskan diri dari ketergantungan serta penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya sendiri melakukan program tersebut secara bertahap.
Sebab, sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) terlibat kasus pidana narkoba.
Berdasarkan data, jumlah penghuni berstatus WBP maupun tahanan lapas dan rutan di Sumatera Selatan sekitar 16.000 orang hingga Agustus 2022.
Dari jumlah itu, sekitar 50 persen atau 8.257 WBP dan tahanan terlibat kasus pidana narkoba.
Selain itu, Kemenkumham Sumsel bersama BNN juga melakukan kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dia berharap, WBP narkoba bisa menjalani pembinaan dengan baik.
“Pada saatnya bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan meninggalkan barang terlarang yang membawanya mendekam di penjara itu,” kata Bambang. (Ant)