Selidiki Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Sita 2 Kapal di Sumsel

30 Agustus 2022 23:00

GenPI.co Sumsel - Dua unit kapal pengangkut crude palm oil (CPO) milik PT Duta Palma Group di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan disita Kejaksaan Agung RI.

Tim Satgas Khusus Kejagung RI didampingi Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, Polda Sumsel, dan TNI AL melakukan penyitaan tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

Sarjono mengatakan, dua aset milik PT Duta Palma Group itu berupa kapal tugboat dan tongkang berkapasitas 7 ribu metric ton CPO atau senilai Rp 40 miliar.

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI

Penyitaan tersebut, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

“Penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 104,1 triliun.

Angka itu berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai aset yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain seperti properti, tanah dan semacamnya di DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya untuk mengurangi kerugian negara,” jelasnya.

Saat dilakukan penyitaan, tim menemukan kapal yang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin itu dalam kondisi kosong.

Dari keterangan sejumlah awak kapal, sebelumnya kapal itu difungsikan sebagai pengangkut CPO dari Sumsel menuju Riau untuk dikemas dan dipasarkan.

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumsel hanya itu,” kataya.

Kejati Sumsel juga bekerja sama dengan dinas terkait setempat untuk menelusuri aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma di Sumsel. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL