Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah - GenPI.co SUMSEL
Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan yang menjerat 12 terdakwa, semuanya belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noer Dani saat jumpa pers Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022 di Palembang, Jumat (22/7).

Abdullah mengatakan, perkara tersebut belum ada satupun yang inkrah karena saat ini masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

Karena itu, saat ini pihaknya sedang fokus menelaah segala hal agar tercapai hasil putusan dari upaya kasus yang berjalan, seperti yang dituntut kepada para terdakwa.

Meski demikian, Kejati Sumsel juga sedang membahas ada atau tidaknya penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana senilai Rp130 miliar dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 itu.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,” katanya.

Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya terdapat 12 terdakwa, yaitu Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya).

BACA JUGA:  JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PT Brantas Adipraya), menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya