GenPI.co Sumsel - Faktor usia menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang meringankan vonis hukuman terdakwa Alex Noerdin.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam.
Dalam putusan tersebut, mantan Gubernur Sumatera Selatan itu divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun
Alex Noerdin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hakim Yoserizal mengatakan, usia terdakwa menjadi salah pertimbangan yang meringankan.
BACA JUGA: JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun
Sebab, ia menilai hukuman pidana tersebut tidak berjalan efektif jika dijatuhkan terhadap terdakwa yang sudah lanjut usia (72 tahun).
“Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif,” ujarnya.
BACA JUGA: Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!
“Hal meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga,” tambahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News