GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.
Alex Noerdin terlibat dalam kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal itu diungkapkan JPU Kejagung didampingi tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan Alex Noerdin membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE Sumsel.
BACA JUGA: Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya
Kemudian di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, JPU juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,8 miliar untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Uang pengganti harus dibayarkan dengan ketentuan, bila sebulan setelah kasus berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” katanya.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin
JPU menilai, hukuman itu sesuai Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP subsider UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News