JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1990 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk kasus pembelian gas bumi BUMD PDPDE Sumsel.

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara online di persidangan itu menyatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/6) pekan depan di PN Palembang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya