Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1990 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk kasus pembelian gas bumi BUMD PDPDE Sumsel.
Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara online di persidangan itu menyatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” tuturnya.
BACA JUGA: Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!
Majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/6) pekan depan di PN Palembang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News