Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5).

Dalam persidangan tersebut Alex Noerdin hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU dalam persidangan yang diketuai hakim Yoserizal tersebut terkait bentuk kerja dengan perusahaan investor swasta.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

“Saudara saksi, apakah ada kerja sama dengan PT DKLN (perusahaan investor swasta). Apa isi perjanjian kerja sama itu, bentuknya seperti apa?” tanya jaksa Zulkifli.

Alex Noerdin memaparkan, awalnya PDPDE berencana membeli gas dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

“Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE,” jelasnya.

Ia mengatakan, gas itu nantinya akan dikelola PDPDE selaku BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang ketika itu tak mampu disuplai PLN.

BACA JUGA:  Karutan Palembang Tanggapi Beredarnya Foto Alex Noerdin

Hal itu karena PLN hanya mampu memenuhi 70 persen kelistrikan di Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya