Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa Alex Noerdin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Seiring berjalannya waktu, ternyata proyek TAA belum berjalan, sehingga dirinya mengalihkan penggunaan gas itu untuk energi listrik industri.

“Pengajuan perubahan itu sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010 lalu,” tuturnya.

Karena itu, pihak PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas, yang dalam kontrak perjanjian kerja sama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan hingga gas mengalir.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

“Perjanjian kerja sama (MoU) dengan DKLN itu sudah ada pengajuan dalam bentuk proposal yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir,” ungkapnya.

Alex Noerdin juga membantah jika semua keterangan saksi persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kerugian dari kerja sama tersebut, tidak benar.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

“Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen,” katanya.

“Sedangkan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir,” lanjutnya. (Ant)

BACA JUGA:  Karutan Palembang Tanggapi Beredarnya Foto Alex Noerdin

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya