Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin - GenPI.co SUMSEL
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019 di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin hadir langsung dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5).

Alex Noerdin sendiri terjerat dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Di persidangan itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur PT Dika Karya lintas Nusa yang merangkap Direktur PDPDE Sumsel, Muddai Madang.

Kemudian mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S.

Terakhir mantan Direktur PT PT Dika Karya Lintas Nusantara merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PDPDE, A. Yaniarsyah Hasan.

Keempat terdakwa mengikuti persidangan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain atas kasus yang berbeda berkas dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal.

Keempatnya diagendakan mengikuti sidang pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya