Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan terhadap kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dalam sidang tersebut, akan dihadiri terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Mereka dijerat Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP subsider Pasal UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU menduga terjadi penyimpangan yang tak wajar hingga merugikan keuangan negara senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Jumlah itu merupakan perhitungan dari ahli yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jumlah kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama periode 2010-2019.
“Yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” sebut JPU.
Empat terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News