Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang pada 25 Mei 2022.
Selain itu, hakim juga tidak menemukan satupun bukti jika terdakwa menerima aliran dana pada dua kasus tersebut dalam persidangan.
Karena itu, hakim meminta JPU untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka kembali rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun
“Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza,” tuturnya.
Karena itu juga hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa mengganti uang senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel.
BACA JUGA: JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun
Kemudian uang pengganti kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp4,8 miliar.
Meski begitu, Hakim Yosrizal memastikan jika hukuman terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya dan seadil-adilnya sesuai fakta dalam persidangan. (Ant)
BACA JUGA: Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News