Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah

Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati: Belum Inkrah - GenPI.co SUMSEL
Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Kemudian, Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada 29 Desember 2021.

Selanjutnya, Loka Sangganegara (Project manager/Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).

Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada 19 Mei 2022.

BACA JUGA:  Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

Terakhir, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada 16 Juni 2022. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya