Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Palembang, Omzetnya Ya Ampun

02 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Polisi meringkus seorang bandar judi online berkedok warung internet dengan omzet ratusan juta rupiah di Kota Palembang.

Penangkapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Kamis (1/9).

Tersangka, kata Anwar, bernama Ernes (34) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

BACA JUGA:  Judi Online Meresahkan, Diskominfo Sumsel: Tumbuh Subur Seperti Jamur

Unit V Subdit III menangkap Ernes bersama lima pemain judi online di warnet miliknya, Loly Net, Selasa (23/8) malam.

Lima tersangka tersebut, yaitu Budi Darma (34), Supriyadi (32), Taufik (22), Hendri Arab (39), dan Andre (33), semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.

BACA JUGA:  Lagi, Polisi Tangkap Bandar Judi Online Saat Transaksi di OKU

“Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu ialah pemain,” ujar Anwar.

Kepada penyidik, Ernes mengaku memberikan fasilitas pelanggannya untuk bermain dan mengakses sejumlah situs judi online di warnet miliknya.

BACA JUGA:  Manuver Tegas Polda Sumsel Bikin Bandar Judi Online Mati Langkah

Situs judi online itu, antara lain panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com.

Ernes mengaku, aktivitas judi online di warnet miliknya sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.

Dari kegiatan tersebut, Ernes sanggup meraih total omzet hingga Rp 288 juta selama beroperasi atau rata-rata Rp 2 juta per pekan.

Bahkan, Ernes mampu membeli tunai satu unit mobil Honda Civic tahun 2009 dari kegiatannya tersebut.

“Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya,” kata Anwar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 mesin CPU, 8 monitor, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 gadget, uang tunai modal bandar senilai Rp 3 juta, dan uang tunai Rp 470 ribu dari para pemain.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL